Apa yang dicakup kalkulator ini, dan apa yang tidak
Al-Qur’an memberi laki-laki dan perempuan bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, “baik sedikit maupun banyak” (4:7). Kalkulator ini membagi harta warisan di antara ahli waris terdekat: suami atau hingga empat istri, anak laki-laki, anak perempuan, ayah dan ibu. Kalkulator menanyakan jumlah saudara hanya karena dua saudara atau lebih mengurangi bagian ibu; saudara tidak diberi bagian di sini.
Kalkulator ini tidak mencakup kakek dan nenek, cucu, saudara sebagai ahli waris, paman, sepupu atau kerabat lain, juga tidak mencakup kasus khusus seperti janin dalam kandungan, orang hilang, atau kerabat yang meninggal dalam kecelakaan yang sama. Jika ahli waris tersebut terlibat, aturan hijab (penghalangan) saling berkaitan sehingga memerlukan orang yang menguasai ilmu faraid secara utuh, dan kalkulator menyatakannya alih-alih menebak.
Yang dikeluarkan lebih dulu dari harta warisan
Sebelum ada yang mewarisi, harta peninggalan dipakai untuk biaya pengurusan jenazah dan pemakaman yang wajar, lalu utang almarhum, termasuk mahar yang belum dibayar kepada istri, lalu wasiat. Al-Qur’an mengulang “sesudah dipenuhi wasiat atau dibayar utangnya” empat kali dalam 4:11 dan 4:12. Mayoritas ulama mendahulukan utang atas wasiat, karena utang adalah hak orang lain sedangkan wasiat adalah pemberian. Hanya sisanya yang dibagi di antara ahli waris, dan sisa itulah yang dimasukkan di atas.
Batas sepertiga untuk wasiat
Seorang muslim boleh berwasiat hingga sepertiga hartanya kepada orang atau lembaga pilihannya. Kelebihan dari sepertiga hanya berlaku jika ahli waris menyetujuinya setelah kematian. Wasiat kepada orang yang sudah menjadi ahli waris, misalnya tambahan untuk salah satu anak, menurut empat mazhab hanya berlaku dengan persetujuan ahli waris lainnya.
Jadi wasiat tidak bisa dipakai untuk mengubah bagian yang ditetapkan Al-Qur’an. Wasiat dipakai untuk memberi kepada orang yang tidak mewarisi: cucu yang ayah atau ibunya meninggal lebih dulu, anak tiri, kerabat yang membutuhkan, atau lembaga amal. Beberapa negara berpenduduk mayoritas muslim telah mengatur “wasiat wajibah” bagi cucu yatim dalam undang-undangnya.
Bagian-bagian yang ditetapkan
Ayat 4:11 menetapkan bagian anak dan orang tua, 4:12 bagian suami istri dan saudara seibu, dan 4:176 bagian saudara ketika pewaris tidak meninggalkan anak. Untuk ahli waris yang dicakup kalkulator ini, bagian-bagiannya adalah:
Suami: setengah jika istrinya tidak meninggalkan anak, seperempat jika meninggalkan anak (4:12). Istri: seperempat jika suaminya tidak meninggalkan anak, seperdelapan jika meninggalkan anak; beberapa istri membagi bagian itu sama rata (4:12). Satu anak perempuan tanpa anak laki-laki: setengah. Dua anak perempuan atau lebih tanpa anak laki-laki: dua pertiga, dibagi bersama (4:11). Ayat itu menyebut anak perempuan “lebih dari dua”; empat mazhab memberi dua anak perempuan dua pertiga juga, dengan membacanya bersama 4:176 yang memberi dua saudara perempuan dua pertiga. Ibu: seperenam jika ada anak atau dua saudara atau lebih, selain itu sepertiga (4:11). Ayah: seperenam jika ada anak (4:11), dan lebih banyak lagi sebagai ashabah, seperti dijelaskan di bawah.
Satu kasus diselesaikan berbeda dari bacaan yang paling harfiah. Jika ahli warisnya hanya suami atau istri dan kedua orang tua, empat mazhab memberi ibu sepertiga dari sisa setelah bagian suami atau istri, bukan sepertiga dari seluruh harta, agar ayah tidak menerima lebih sedikit daripada ibu.
Ashabah (ahli waris sisa)
Sisa setelah bagian-bagian tetap diberikan kepada ashabah, yaitu kerabat laki-laki terdekat melalui garis laki-laki. Yang terkuat adalah anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak-anak membagi sisa itu, setiap anak laki-laki mendapat dua kali bagian setiap anak perempuan, dan anak perempuan tidak lagi mendapat bagian tetap. Jika tidak ada anak laki-laki, ashabahnya adalah ayah; jika hanya ada anak perempuan, ayah mengambil seperenamnya lalu sisanya. Jika tidak ada anak laki-laki maupun ayah, sisa berpindah kepada saudara laki-laki, lalu anak-anak mereka, lalu paman dan anak-anaknya: lingkaran lebih luas yang tidak dibagi oleh kalkulator ini.
Jika bagian-bagian melebihi keseluruhan: ‘aul
Kadang jumlah bagian tetap melebihi satu harta warisan. Maka setiap bagian dikurangi secara proporsional; inilah yang disebut ‘aul. Cara ini diamalkan sejak masa khalifah Umar, dan diikuti oleh empat mazhab.
Contoh: seorang perempuan wafat meninggalkan suami, dua anak perempuan dan ibunya. Seperempat suami adalah 3/12, dua pertiga anak perempuan 8/12, dan seperenam ibu 2/12; jumlahnya 13/12. Harta dibagi menjadi tiga belas bagian, bukan dua belas: 3/13 untuk suami, 8/13 untuk kedua anak perempuan bersama, dan 2/13 untuk ibu. Pada harta 130.000, itu berarti 30.000, 80.000 dan 20.000.
Jika bagian-bagian kurang dan tidak ada yang mengambil sisanya: radd
Jika setelah bagian tetap masih ada sisa dan tidak ada ashabah, sisa itu dikembalikan kepada para pemilik bagian tetap sesuai perbandingan bagian mereka. Inilah radd. Menurut mayoritas, suami atau istri tidak ikut menerimanya. Ini pendapat mazhab Hanafi dan Hanbali; pendapat awal mazhab Maliki dan Syafi’i menyerahkan sisa itu ke baitulmal, lalu ulama belakangan dari kedua mazhab itu menerima radd bila tidak ada baitulmal yang berjalan dengan baik.
Contoh: seorang laki-laki wafat meninggalkan ibu dan satu anak perempuan. Seperenam ibu dan setengah anak perempuan berjumlah 4/6, tersisa 2/6 tanpa ashabah. Seluruh harta dibagi di antara keduanya dengan perbandingan 1 banding 3: seperempat untuk ibu dan tiga perempat untuk anak perempuan. Jika istrinya juga masih hidup, ia mengambil seperdelapan lebih dulu, lalu tujuh perdelapan sisanya dibagi antara ibu dan anak perempuan dengan perbandingan yang sama: 7/32 dan 21/32.
Mengapa anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan
Aturan ini ada dalam teks 4:11: “bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” Penjelasan yang biasa diberikan adalah pembagian tanggung jawab keuangan dalam hukum Islam. Suami wajib membayar mahar dan menafkahi istri serta anak-anaknya, dan anak laki-laki bisa menjadi penanggung orang tua dan saudara perempuannya yang belum menikah. Harta milik perempuan, termasuk mahar dan warisannya, sepenuhnya miliknya, dan ia tidak wajib membelanjakannya untuk rumah tangga. Ayat 4:34 mengaitkan peran laki-laki dalam keluarga dengan nafkah yang ia keluarkan dari hartanya.
Perbandingan dua banding satu juga bukan aturan umum bagi setiap laki-laki dan perempuan. Ayah dan ibu masing-masing mendapat seperenam jika ada anak (4:11), dan saudara laki-laki serta perempuan seibu membagi bagian mereka sama rata (4:12).
Siapa yang tidak mewarisi
Empat mazhab sepakat bahwa orang yang membunuh pewaris secara tidak sah tidak mewarisi darinya, dan bahwa muslim dan nonmuslim tidak saling mewarisi. Kerabat nonmuslim tetap dapat diberi melalui wasiat dalam batas sepertiga.
Hukum perdata bisa membagi warisan secara berbeda
Di tempat Anda tinggal, warisan bisa dibagi menurut hukum perdata, bukan menurut bagian-bagian ini. Banyak negara membagi sama rata antara anak laki-laki dan perempuan dan memberi pasangan yang ditinggalkan bagian yang jauh lebih besar daripada bagian dalam Al-Qur’an. Di Indonesia, umat Islam dapat membagi warisan menurut Kompilasi Hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sedangkan hukum perdata umum membagi dengan cara lain. Jika Anda ingin warisan dibagi menurut hukum Islam, pastikan langkah Anda sah menurut hukum negara Anda, dengan bantuan ahli hukum yang memahami keduanya. Hasil di halaman ini bersifat edukatif: bukan putusan hukum, dan bukan nasihat hukum atau keuangan.