Artikel dan Panduan Islam
Panduan

Cara Berwudhu Langkah demi Langkah

Terakhir diperbarui:

The ablution fountain inside the Great Mosque of Bursa
Şadırvan, Great Mosque of Bursa · Carl Ha · CC BY-SA 4.0

Wudhu dilakukan dengan berniat, membaca Bismillah, membasuh kedua tangan, berkumur dan memasukkan air ke hidung, membasuh wajah, membasuh tangan hingga siku (siku ikut dibasuh), mengusap kepala dan telinga, lalu membasuh kaki hingga mata kaki (mata kaki ikut dibasuh). Empat di antaranya — wajah, tangan, kepala, dan kaki — disebut dalam Al-Qur'an (5:6) dan wajib menurut semua mazhab; sisanya berasal dari cara Nabi ﷺ terlihat melakukannya. Seluruh rangkaian ini memakan waktu dua atau tiga menit, dan tanpanya salat tidak sah.

Hadis menyatakan hal terakhir itu dengan gamblang: "Tidak diterima salat orang yang berhadas hingga ia berwudhu" (Sahih al-Bukhari 135; Sahih Muslim 225).

Ayat yang Menjadi Dasarnya

Perintahnya berasal dari Surah Al-Ma'idah:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah 5:6)

Ayat yang sama kemudian membahas mandi wajib dan bersuci tanpa air, yaitu tayamum. Selebihnya — urutan, pengulangan, mulut, hidung, dan telinga — diketahui dari para sahabat yang menyaksikan Nabi ﷺ dan menggambarkan apa yang mereka lihat. Dua gambaran paling rinci adalah dari Utsman bin Affan (Sahih al-Bukhari 159; Sahih Muslim 226) dan Abdullah bin Zaid (Sahih al-Bukhari 185; Sahih Muslim 235).

Sebelum Memulai

Gunakan air yang suci: air keran, air hujan, air sumur, air sungai, dan air laut semuanya memenuhi syarat. Lepaskan apa pun yang menghalangi air sampai ke kulit, seperti cat kuku biasa, riasan tahan air, cat, atau lem. Pacar (henna) dan noda tinta tidak dihitung sebagai penghalang, karena hanya mewarnai kulit tanpa melapisinya. Geser cincin atau jam tangan yang ketat agar air bisa masuk ke bawahnya.

Langkah-langkahnya

Berniat. Niat letaknya di hati, yaitu sekadar keputusan bahwa basuhan ini untuk wudhu; tidak perlu dilafalkan. Dasarnya adalah hadis "Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya" (Sahih al-Bukhari 1; Sahih Muslim 1907).

Membaca "Bismillah" (dengan nama Allah). Hadis "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya" diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan Jami' at-Tirmidzi; Imam Ahmad diriwayatkan berkata bahwa tidak ada sanad yang kuat dalam masalah ini, sementara Ibnu Hajar dan al-Albani menilainya hasan karena banyaknya jalur periwayatan. Mayoritas ulama menganggapnya sunnah; mazhab Hanbali mewajibkannya bila ingat.

Basuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tiga kali, sambil mengalirkan air di sela-sela jari.

Berkumur tiga kali, mengambil air dengan tangan kanan.

Memasukkan air ke hidung tiga kali: hirup air ke lubang hidung dengan tangan kanan dan keluarkan dengan bantuan tangan kiri.

Basuh wajah tiga kali, dari tempat tumbuhnya rambut di dahi hingga bagian bawah dagu, dan dari satu daun telinga ke daun telinga lainnya. Laki-laki yang berjenggot lebat membasuh permukaannya dan boleh menyela-nyelanya dengan jari yang basah.

Basuh tangan kanan tiga kali dari ujung jari hingga siku, sikunya ikut dibasuh, lalu tangan kiri dengan cara yang sama. Siku termasuk bagian yang dibasuh, jadi air harus melewatinya.

Usap kepala satu kali dengan tangan yang basah. Dalam gambaran Abdullah bin Zaid, kedua tangan dimulai dari bagian depan kepala, dijalankan ke tengkuk, lalu dikembalikan ke tempat semula (Sahih al-Bukhari 185). Ini usapan, bukan basuhan, dan dilakukan satu kali.

Usap kedua telinga satu kali: jari telunjuk di bagian dalam telinga, ibu jari di bagian belakangnya. Sebagian mazhab menganjurkan air baru untuk telinga; sebagian lain membolehkan sisa basah dari kepala. Keduanya diamalkan.

Basuh kaki kanan tiga kali hingga mata kaki, mata kakinya ikut dibasuh, sambil menyela-nyela jari kaki dengan satu jari, lalu kaki kiri dengan cara yang sama. Perhatikan tumit: Nabi ﷺ melihat orang-orang yang tumitnya masih kering lalu berseru, "Celakalah tumit-tumit dari api neraka" (Sahih al-Bukhari 60; Sahih Muslim 241).

Tutup dengan syahadat: "Asyhadu an la ilaha illallahu wahdahu la syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh" — Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Siapa yang menyempurnakan wudhu lalu mengucapkan ini, dibukakan baginya delapan pintu surga (Sahih Muslim 234). Satu riwayat dalam Jami' at-Tirmidzi menambahkan "Allahummaj'alni minat-tawwabina waj'alni minal-mutathahhirin"; at-Tirmidzi menyebut adanya kelemahan dalam sanadnya, dan al-Albani menilai tambahan itu sahih.

Berapa Kali?

Tiga kali basuhan adalah sunnah yang lebih sempurna, bukan syarat. Nabi ﷺ terlihat membasuh setiap anggota satu kali (Sahih al-Bukhari 157), dua kali (Sahih al-Bukhari 158), dan tiga kali (Sahih al-Bukhari 159). Satu basuhan lengkap yang meratai seluruh anggota sudah memenuhi kewajiban menurut semua mazhab.

Mana yang Wajib dan Mana yang Sunnah

Keempat mazhab sepakat atas empat perbuatan yang disebut dalam ayat. Mereka berbeda tentang apa lagi yang wajib dan seberapa banyak bagian kepala yang harus diusap:

  • Hanafi: empat — membasuh wajah, membasuh tangan beserta siku, mengusap seperempat kepala, membasuh kaki beserta mata kaki. Niat, tertib, dan berkesinambungan adalah sunnah.
  • Syafi'i: enam — niat, wajah, tangan, mengusap sebagian kepala, kaki, dan tertib sesuai urutan ayat.
  • Maliki: tujuh — niat, wajah, tangan, mengusap seluruh kepala, kaki, menggosok setiap anggota (dalk), dan berkesinambungan tanpa jeda lama (muwalat).
  • Hanbali: enam — wajah (termasuk berkumur dan memasukkan air ke hidung), tangan, mengusap seluruh kepala (telinga dihitung bagian darinya), kaki, tertib, dan berkesinambungan. Niat adalah syarat sah.

Mengikuti cara lengkap di atas, secara berurutan dan tanpa jeda lama, sudah memenuhi semua mazhab sekaligus.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu

Para mazhab sepakat bahwa wudhu batal karena apa pun yang keluar dari qubul atau dubur (air kencing, kotoran, angin, madzi), tidur nyenyak yang menghilangkan kesadaran, hilang akal, dan segala hal yang mewajibkan mandi. Kantuk ringan sambil duduk mantap diperlakukan berbeda: para sahabat pernah tertidur sambil menunggu salat lalu salat tanpa memperbarui wudhu (Sahih Muslim 376).

Pokok-pokok perbedaannya:

  • Menyentuh lawan jenis. Mazhab Syafi'i berpendapat bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram membatalkan wudhu, dengan membaca "atau kamu telah menyentuh perempuan" (QS. An-Nisa' 4:43) secara harfiah. Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat hanya batal jika disertai syahwat. Mazhab Hanafi berpendapat tidak batal, dengan dalil kisah Aisyah yang tangannya menyentuh kaki Nabi saat beliau sujud (Sahih Muslim 486).
  • Menyentuh kemaluan sendiri dengan tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu menurut mazhab Syafi'i, Hanbali, dan Maliki, berdasarkan hadis Busrah binti Shafwan (Sunan Abu Dawud 181, dinilai sahih oleh al-Albani). Mazhab Hanafi berpendapat tidak, berdasarkan hadis Thalq bin Ali, "Bukankah itu hanya bagian dari tubuhmu?" (Sunan Abu Dawud 182, dinilai sahih oleh al-Albani).
  • Darah dan muntah. Darah atau nanah yang mengalir, serta muntah sepenuh mulut, membatalkan wudhu menurut mazhab Hanafi; mazhab Hanbali memperhitungkan najis dalam jumlah banyak; mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat tidak membatalkan.
  • Makan daging unta membatalkan wudhu menurut mazhab Hanbali, berdasarkan hadis ketika Nabi ﷺ ditanya, "Apakah kami berwudhu setelah makan daging unta?" dan beliau menjawab, "Ya" (Sahih Muslim 360). Mazhab lain memahami perintah itu sebagai mencuci tangan, atau menganggapnya telah dihapus (mansukh).

Ketika Ragu

Jika Anda yakin sudah berwudhu tetapi ragu apakah sudah batal, berpeganglah pada yang yakin. Nabi ﷺ bersabda tentang seseorang yang merasakan sesuatu saat salat: "Janganlah ia keluar hingga mendengar suara atau mencium bau" (Sahih al-Bukhari 137; Sahih Muslim 361). Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali menerapkan ini secara umum; pendapat masyhur mazhab Maliki menyatakan bahwa keraguan sungguhan di luar salat mengharuskan memperbarui wudhu.

Wudhu tidak kedaluwarsa karena waktu. Pada hari penaklukan Makkah, Nabi ﷺ melaksanakan beberapa salat dengan satu wudhu (Sahih Muslim 277).

Mengusap Khuf dan Kaus Kaki

Jika wudhu sudah sempurna saat alas kaki dipakai, seseorang boleh mengusapnya sebagai ganti membasuh kaki. Al-Mughirah bin Syu'bah hendak melepas khuf Nabi lalu diminta membiarkannya, "karena aku memakainya dalam keadaan kedua kakiku suci" (Sahih al-Bukhari 206).

Jangka waktunya sehari semalam bagi orang mukim dan tiga hari bagi musafir (Sahih Muslim 276), pendapat mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali; pendapat masyhur mazhab Maliki tidak menetapkan batas waktu. Untuk kaus kaki kain, mazhab Hanbali dan pendapat Hanafi belakangan membolehkan mengusap kaus kaki yang tebal dan bisa tetap terpasang sendiri, mazhab Syafi'i mensyaratkan penutup yang cukup kuat untuk dipakai berjalan, dan mazhab Maliki membatasi usapan hanya pada kulit.

Ketika Tidak Ada Air

Jika tidak ada air, atau menggunakannya akan menimbulkan bahaya, Al-Qur'an membolehkan tayamum (4:43; 5:6): kedua telapak tangan ditepukkan ke tanah yang bersih lalu diusapkan ke wajah dan kedua tangan. Ammar bin Yasir menggambarkan Nabi ﷺ melakukan persis seperti itu (Sahih al-Bukhari 338). Para mazhab berbeda apakah satu tepukan cukup dan apakah tangan diusap sampai siku.

Mengapa Lebih dari Sekadar Kebersihan

Nabi ﷺ bersabda bahwa ketika seorang muslim membasuh wajahnya, keluarlah bersama air setiap dosa yang dipandang matanya; ketika ia membasuh tangannya, setiap dosa yang dilakukan tangannya; ketika ia membasuh kakinya, setiap dosa yang didatangi kakinya, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (Sahih Muslim 244). Umatnya akan dipanggil pada hari kiamat dengan wajah dan anggota tubuh bercahaya karena bekas wudhu (Sahih al-Bukhari 136).

Untuk mandi wajib, lihat panduan mandi wajib; untuk langkah berikutnya, cara salat langkah demi langkah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah mandi wajib sudah mencakup wudhu?

Mandi wajib yang sah dari hadas besar juga mencakup hadas kecil, sehingga tidak perlu wudhu tersendiri kecuali ada yang membatalkan wudhu selama mandi; mazhab Hanbali, dalam pendapat masyhurnya, meminta agar niatnya mencakup keduanya. Mandi biasa yang hanya untuk membersihkan badan berbeda: mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali mensyaratkan niat untuk wudhu, sehingga mandi itu tidak terhitung menurut mereka, sedangkan mazhab Hanafi, yang tidak mensyaratkan niat, menganggap anggota-anggota wudhu sudah terbasuh.

Bolehkah salat dengan memakai cat kuku?

Tidak, jika cat kuku itu terpasang saat berwudhu. Ia melapisi kuku dan menghalangi air sampai ke sana, sehingga basuhannya tidak sempurna. Pacar berbeda: ia mewarnai tanpa melapisi.

Apakah harus berwudhu baru untuk setiap salat?

Tidak. Wudhu bertahan sampai ada yang membatalkannya, dan satu wudhu bisa dipakai untuk beberapa salat (Sahih Muslim 277). Memperbaruinya untuk setiap salat dianjurkan, bukan diwajibkan.

Bagaimana jika saat salat saya teringat ada bagian yang terlewat?

Jika ada bagian wajib yang tidak dibasuh atau diusap, wudhunya tidak sempurna dan salatnya tidak sah. Sempurnakan wudhu sesuai arahan mazhab Anda — jika berkesinambungan diwajibkan, jeda yang lama bisa berarti harus mengulang dari awal — lalu ulangi salatnya. Meninggalkan perbuatan sunnah seperti basuhan ketiga tidak memengaruhi keabsahan.

Rujukan

  • QS. 4:43; 5:6
  • Sahih al-Bukhari 1, 60, 135, 136, 137, 157, 158, 159, 185, 206, 338
  • Sahih Muslim 225, 226, 234, 235, 241, 244, 276, 277, 360, 361, 376, 486, 1907
  • Sunan Abu Dawud 181, 182
  • Sunan Abu Dawud dan Jami' at-Tirmidzi, tentang membaca Bismillah; Jami' at-Tirmidzi, tentang doa penutup

Di situs ini

Artikel Lainnya