Artikel dan Panduan Islam
Ibadah

Salat Istikharah: Panduan Langkah demi Langkah

Terakhir diperbarui:

Salat istikharah adalah salat sunnah dua rakaat yang diikuti doa tertentu, di mana seorang muslim yang menghadapi pilihan yang mubah memohon kepada Allah agar mewujudkannya jika itu baik baginya dan memalingkannya jika tidak. Anda mengerjakan dua rakaat, lalu membaca doa yang diajarkan Nabi ﷺ, menyebut urusan Anda di bagian yang berbunyi "urusan ini" (Sahih al-Bukhari 1162). Tidak perlu mimpi atau tanda: setelah salat, Anda melangkah dengan apa yang tampak terbaik dan menerima bagaimana keadaan berkembang.

Asal-usul Salat Ini

Jabir bin Abdullah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan istikharah kepada para sahabatnya dalam semua urusan, sebagaimana beliau mengajarkan surah Al-Qur'an. Beliau bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian berkeinginan terhadap suatu urusan, hendaklah ia salat dua rakaat selain salat fardu, kemudian mengucapkan…" — lalu doanya menyusul. Al-Bukhari mencatatnya di tiga tempat (Sahih al-Bukhari 1162, 6382, dan 7390), dan hadis ini juga ada dalam Sunan Abu Dawud 1538 serta kitab-kitab lain.

Tiga ungkapan dalam riwayat itu membentuk praktiknya:

  • "Dalam semua urusan." Lafal Jabir bersifat umum. Istikharah tidak khusus untuk pernikahan atau peristiwa besar dalam hidup; para sahabat diajarkannya juga untuk keputusan sehari-hari.
  • "Sebagaimana beliau mengajarkan surah Al-Qur'an." Perbandingan ini menunjukkan perhatian pada lafal yang tepat. Doa ini dipelajari sebagai teks baku, bukan dikarang sendiri.
  • "Selain salat fardu." Dua rakaat itu sunnah. Salat fardu tidak terhitung sebagai salat istikharah.

Kata istikharah berasal dari akar kata Arab kh-y-r, "baik", dan berarti memohon yang lebih baik dari dua hal. Ia berdampingan dengan amalan yang diperintahkan langsung oleh Al-Qur'an, yaitu musyawarah: "Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah" (QS. Ali 'Imran 3:159).

Cara Salat Istikharah, Langkah demi Langkah

Langkah 1 — Pastikan urusannya memang untuk istikharah. Istikharah adalah untuk memilih di antara pilihan-pilihan yang mubah, atau tentang bagaimana dan kapan melakukan suatu kebaikan. Ia tidak dikerjakan untuk menimbang apakah akan menunaikan kewajiban, seperti salat lima waktu, atau apakah akan melakukan yang haram.

Langkah 2 — Kumpulkan informasi dan bermusyawarah. Cari tahu faktanya, pikirkan pilihan-pilihannya, dan mintalah nasihat orang yang berilmu dan tepercaya dalam urusan itu. Inilah musyawarah (istisyarah) yang digambarkan Al-Qur'an dalam Ali 'Imran 3:159.

Langkah 3 — Berwudhu. Istikharah adalah salat, jadi memerlukan kesucian yang sama dengan salat lainnya.

Langkah 4 — Salat sunnah dua rakaat. Niatkan salat istikharah dan kerjakan dua rakaat persis seperti salat sunnah lainnya. Bacalah Al-Fatihah di setiap rakaat, diikuti surah apa pun yang Anda hafal; hadisnya tidak menentukan surah tertentu. An-Nawawi, dalam kitab al-Adzkar, menganjurkan Al-Kafirun (surah 109) pada rakaat pertama dan Al-Ikhlas (surah 112) pada rakaat kedua. Ini anjuran, bukan syarat.

Langkah 5 — Baca doanya setelah salam. Mulailah dengan memuji Allah dan bersalawat kepada Nabi ﷺ, lalu bacalah doa istikharah yang tercantum di bagian berikutnya. Karena hadisnya berbunyi "kemudian hendaklah ia mengucapkan", sebagian besar ulama menempatkan doa ini setelah salam. Sebagian, di antaranya Ibnu Taimiyah, berpendapat doa ini boleh juga dibaca pada duduk terakhir sebelum salam.

Langkah 6 — Sebutkan urusan Anda. Di bagian doa yang berbunyi "urusan ini" (hadzal amra), sebutkan urusan yang sebenarnya — tawaran kerja, lamaran pernikahan, pindah ke kota lain. Anda boleh menyebutkannya sebagai ganti kata-kata itu atau menghadirkannya dengan jelas dalam pikiran. Riwayat dalam Sahih al-Bukhari 1162 diakhiri dengan kata-kata "dan hendaklah ia menyebutkan keperluannya."

Langkah 7 — Putuskan dan bertindak. Lanjutkan dengan pilihan yang tampak terbaik setelah salat. Jika jalannya menjadi mudah, teruskan; jika tertutup karena hal di luar kendali Anda, terimalah itu sebagai bagian dari jawabannya.

Doa Istikharah

Lafal di bawah ini mengikuti Sahih al-Bukhari 1162. Riwayat-riwayatnya sedikit berbeda di beberapa tempat; di dua titik seorang perawi mencatat keraguan apakah Nabi ﷺ mengucapkan "dalam agamaku, penghidupanku, dan akibat urusanku" atau "dalam urusanku, yang segera maupun yang kemudian", dan lafal mana pun boleh dipakai.

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ. اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ، وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ، ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ.

Transliterasi:

Allāhumma innī astakhīruka bi-ʿilmika, wa astaqdiruka bi-qudratika, wa as'aluka min faḍlika al-ʿaẓīm, fa-innaka taqdiru wa lā aqdir, wa taʿlamu wa lā aʿlam, wa anta ʿallāmu al-ghuyūb. Allāhumma in kunta taʿlamu anna hādhā al-amra khayrun lī fī dīnī wa maʿāshī wa ʿāqibati amrī, fa-qdurhu lī wa yassirhu lī, thumma bārik lī fīh. Wa in kunta taʿlamu anna hādhā al-amra sharrun lī fī dīnī wa maʿāshī wa ʿāqibati amrī, fa-ṣrifhu ʿannī wa-ṣrifnī ʿanhu, wa-qdur liya al-khayra ḥaythu kān, thumma arḍinī bih.

Terjemahan:

"Ya Allah, aku memohon pilihan yang terbaik kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kemampuan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon kepada-Mu dari karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Mahakuasa sedangkan aku tidak kuasa; Engkau Maha Mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui; dan Engkaulah Yang Maha Mengetahui hal-hal yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini baik bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibat urusanku, maka takdirkanlah ia untukku, mudahkanlah bagiku, kemudian berkahilah aku di dalamnya. Dan jika Engkau mengetahui bahwa urusan ini buruk bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibat urusanku, maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya, takdirkanlah kebaikan untukku di mana pun ia berada, kemudian jadikanlah aku rida dengannya."

Doa ini memiliki tiga bagian. Bagian pertama mengakui bahwa kekuasaan dan ilmu milik Allah. Bagian kedua memohon salah satu dari dua hasil, tanpa menduga yang mana. Bagian ketiga — "takdirkanlah kebaikan untukku di mana pun ia berada, dan jadikanlah aku rida dengannya" — mengakui sejak awal bahwa hasil yang baik mungkin bukan yang diharapkan.

Kapan Mengerjakannya

Istikharah boleh dikerjakan kapan saja siang atau malam, kecuali pada waktu-waktu yang dimakruhkan untuk salat sunnah. Uqbah bin Amir meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melarang salat pada tiga waktu: ketika matahari terbit hingga naik sempurna, ketika matahari tepat di atas hingga tergelincir, dan ketika matahari hendak terbenam hingga terbenam (Sahih Muslim 831). Abu Sa'id al-Khudri meriwayatkan larangan salat setelah salat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah salat Asar hingga matahari terbenam (Sahih al-Bukhari 586).

Para mazhab sepakat bahwa istikharah tidak dikerjakan pada waktu-waktu ini bila keputusannya bisa ditunda. Mereka berbeda tentang salat yang memiliki sebab tertentu (dzawatul asbab). Mazhab Syafi'i membolehkan sebagian salat seperti itu pada waktu terlarang tetapi umumnya mengecualikan istikharah, karena sebabnya — keputusan — ada di depan, bukan sudah terjadi. Jika suatu keputusan benar-benar tidak bisa ditunda, sejumlah ulama berkata orang itu boleh membaca doanya saja, tanpa salat.

Banyak orang memilih sepertiga malam terakhir karena keutamaannya secara umum sebagai waktu dikabulkannya doa (Sahih al-Bukhari 1145), tetapi tidak ada hadis yang mengaitkan istikharah dengan malam hari, dan istikharah sama sahnya di siang hari.

Apa yang Diharapkan Setelah Salat

Kesalahpahaman paling umum adalah bahwa istikharah akan menghasilkan mimpi. Tidak ada riwayat sahih yang mengatakan demikian. Doanya memohon Allah untuk menakdirkan, memudahkan, dan memalingkan — bukan mengirim tanda.

Kesalahpahaman kedua adalah bahwa harus muncul perasaan yakin yang kuat. An-Nawawi menulis dalam al-Adzkar bahwa setelah istikharah seseorang melangkah dengan apa yang telah membuat hatinya mantap. Ibnu Hajar, membahas persoalan yang sama dalam Fathul Bari, mengingatkan bahwa ini jangan sampai kecenderungan yang sudah dimiliki sebelum salat, yang didorong keinginannya sendiri. Ulama lain berpendapat seseorang cukup melangkah dengan apa yang ia nilai terbaik dan bertawakal kepada Allah agar memalingkannya jika itu buruk. Menurut semua pendapat, jawabannya terletak pada apa yang terjadi setelah keputusan, bukan pada tanda sebelumnya.

Sebuah riwayat populer menyebutkan agar istikharah diulang tujuh kali lalu mengikuti apa yang pertama kali terlintas di hati. Riwayat ini dibawakan oleh Ibnu as-Sunni, dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebut sanadnya sangat lemah. Riwayat ini tidak boleh dijadikan aturan. Mengulang istikharah selama suatu urusan belum diputuskan tetap dibolehkan, karena ia adalah doa, dan banyak ulama menganjurkannya.

Peringatan Al-Qur'an berlaku di sini: "Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu buruk bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui" (QS. Al-Baqarah 2:216).

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menunggu mimpi, atau menjadikan istikharah pengganti berpikir. Hadisnya tidak menyebut mimpi, dan Al-Qur'an memerintahkan musyawarah. Istikharah dikerjakan bersama riset dan nasihat, bukan sebagai penggantinya.
  • Menjadikannya sekadar stempel. Salat istikharah dengan keputusan yang sudah bulat dan tanpa kesediaan menerima pintu yang tertutup mengosongkan makna kalimat terakhir doa itu.
  • Menyerahkannya kepada orang lain dengan bayaran. Nabi ﷺ mengajarkan doa ini kepada setiap sahabat untuk diucapkan sendiri. Membayar seseorang untuk "melakukan istikharah" lalu melaporkan hasilnya tidak memiliki dasar dalam hadis.
  • Menganggap hasil yang tidak diinginkan sebagai doa yang tidak dikabulkan. Jika urusan itu gagal, bisa jadi itulah jawaban yang diminta: "palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya."

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Bolehkah saya salat istikharah lebih dari sekali untuk urusan yang sama?

Boleh. Istikharah adalah doa, dan tidak ada batas dalam memohon kepada Allah. Banyak ulama menganjurkan mengulanginya selama suatu urusan belum diputuskan. Riwayat yang menetapkan tujuh kali pengulangan sangat lemah, jadi tidak ada jumlah tertentu yang diwajibkan.

Bolehkah saya membaca doa istikharah setelah salat sunnah rawatib alih-alih salat dua rakaat tersendiri?

Para ulama berbeda pendapat. An-Nawawi berpendapat dalam al-Adzkar bahwa doa yang dibaca setelah salat sunnah rawatib atau salat sunnah lain sudah mencukupi. Ulama lain mensyaratkan dua rakaat yang dikerjakan dengan niat khusus istikharah, karena hadisnya menggambarkan salat tersendiri. Mengerjakan dua rakaat tersendiri menghindarkan dari perbedaan ini.

Bolehkah perempuan yang sedang haid melakukan istikharah?

Ia tidak boleh mengerjakan dua rakaatnya, tetapi ia boleh membaca doanya, karena berdoa tidak dibatasi oleh haid. Beberapa ulama berkata orang yang tidak bisa salat boleh membaca doanya saja; jika keputusannya bisa ditunda, ia juga boleh mengerjakan istikharah lengkap nanti.

Apakah doanya harus dibaca dalam bahasa Arab, atau dari hafalan?

Mempelajari lafal dari Nabi adalah yang terbaik, karena para sahabat diajarkannya secermat surah Al-Qur'an. Sampai Anda menghafalnya, membacanya dari kertas atau layar setelah salat tidak masalah. Memohon petunjuk kepada Allah dalam bahasa Anda sendiri tetaplah doa, tetapi lafal dari Nabi layak untuk dipelajari.

Bolehkah orang lain salat istikharah untuk saya?

Hadisnya ditujukan kepada orang yang menghadapi keputusan, dengan kata ganti orang pertama. Sebagian ulama belakangan membolehkan mengerjakannya untuk orang lain, terutama orang tua untuk anaknya; ulama lain berpendapat istikharah adalah untuk orang yang bersangkutan. Bila memungkinkan, orang yang memutuskan hendaknya mengerjakannya sendiri, dan orang lain dapat mendukungnya dengan doa biasa.

Berapa lama saya harus menunggu jawaban?

Tidak ada masa tunggu dalam hadis. Setelah Anda bermusyawarah dan salat, lanjutkan dengan pilihan yang tampak terbaik; jawabannya ada pada apakah urusan itu dimudahkan atau dipalingkan.

Di situs ini

Artikel Lainnya